PPh untuk Jasa Konstruksi | Membedah PP 9/2022

 

Selamat datang, rekan pengusaha dan penggemar pajak! Hari ini, kita akan menjelajahi serangkaian aturan perpajakan yang baru yaitu PPh untuk Jasa Konstruksi, terutama seiring dengan perubahan regulasi yang baru-baru ini diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022.

Daftar Isi:

  1. Perubahan dalam PPh untuk Jasa Konstruksi
    1.1. Batasan PPh Final menjadi Tiga Tahun
    1.2. Evaluasi pada Tahun Ketiga
    1.3. Klasifikasi Baru Jasa Konstruksi
  2. Pemahaman PPh Jasa Konstruksi 2023
    2.1. Objek Pajak
    2.2. Tarif dan Metode Perhitungan
  3. Jenis Jasa Konstruksi di Bawah PPh
    3.1. Jasa Perencanaan Konstruksi
    3.2. Jasa Pengawasan Konstruksi
    3.3. Jasa Pelaksana Konstruksi
  4. Implikasi PP 9/2022 pada Kontrak
    4.1. Sebelum PP 9/2022
    4.2. Setelah PP 9/2022
  5. Tarif dan Perhitungan
    5.1. Tarif Baru Pasca PP 9/2022
    5.2. Rumus Perhitungan
  6. Kesimpulan

Perubahan dalam PPh untuk Jasa Konstruksi

Penerbitan PP 9/2022 oleh pemerintah menandai pergeseran signifikan dalam lanskap perpajakan untuk bisnis yang terlibat dalam industri konstruksi. Mari kita telusuri perubahan kunci yang diperkenalkan oleh regulasi ini.

Batasan PPh Final menjadi Tiga Tahun

Salah satu perubahan yang mencolok adalah pembatasan penerapan PPh final untuk Jasa Konstruksi, dibatasi hanya pada periode tiga tahun. Perubahan ini, dijelaskan dalam Pasal 10D PP 9/2022, berlaku untuk kontrak yang dibuat setelah pengumuman resmi.

Evaluasi pada Tahun Ketiga

Fitur unik dari regulasi baru ini melibatkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaannya. Evaluasi ini bertujuan untuk mempertimbangkan prinsip keadilan dan kesetaraan. Berdasarkan hasil evaluasi ini, PPh untuk Jasa Konstruksi dapat tunduk pada ketentuan umum sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

Klasifikasi Baru Jasa Konstruksi

PP 9/2022 menyempurnakan dan menjelaskan kembali klasifikasi Jasa Konstruksi menjadi lima kategori, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2. Klasifikasi ini melibatkan berbagai layanan, mulai dari konsultansi umum hingga pekerjaan konstruksi terintegrasi, memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang industri ini.

Pemahaman PPh Jasa Konstruksi 2023

Sekarang setelah kita menggarap permukaan, mari kita telaah detail-detail terperinci tentang PPh untuk Jasa Konstruksi pada tahun 2023.

Objek Pajak

PPh dikenakan pada penghasilan yang dihasilkan dari layanan terkait konstruksi. Objek pajak adalah layanan yang disediakan dalam Jasa Konstruksi, masing-masing tunduk pada tarif yang bervariasi berdasarkan jenis layanan dan status kepemilikan sertifikat.

Tarif dan Metode Perhitungan

Untuk pemahaman yang komprehensif tentang PPh, termasuk tarif dan metode perhitungannya, disarankan untuk menghubungi konsultan pajak atau mencari informasi lebih lanjut.

Jenis Jasa Konstruksi di Bawah PPh

Mari kita telaah berbagai jenis Jasa Konstruksi yang termasuk dalam lingkup PPh, masing-masing dengan karakteristik dan implikasi pajaknya yang khas.

Jasa Perencanaan Konstruksi

Merupakan pemberian jasa oleh orang pribadi ataupun badan (ahli profesional) di bidang perencanaan jasa konstruksi yang bisa membuat pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik.

Jasa Pengawasan Konstruksi

Adalah pemberian jasa oleh orang pribadi maupun badan (ahli profesional) di bidang pengawasan jasa konstruksi yang bisa melakukan pekerjaan berupa pengawasan sejak awal hingga selesai dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Jasa Pelaksana Konstruksi

Adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang bisa melaksanakan kegiatannya untuk merealisasikan hasil perencanaannya menjadi bangunan ataupun bentuk fisik lainnya.

Implikasi PP 9/2022 pada Kontrak

Dengan perubahan peraturan, berikut adalah pandangan tentang bagaimana PP 9/2022 mempengaruhi kontrak Jasa Konstruksi, baik yang ditandatangani sebelum atau setelah implementasi regulasi baru.

Sebelum PP 9/2022

Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlaku PP 9/2022, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan peraturan sebelumnya, yaitu PP 51/2008 dan PP 40/2009.

Setelah PP 9/2022

Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah berlaku PP 9/2022, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan ketentuan baru yang diatur dalam peraturan tersebut.

Tarif dan Perhitungan

Sekarang, kita akan membahas lebih rinci tarif baru yang diberlakukan setelah PP 9/2022. Tarif ini berbeda-beda tergantung pada klasifikasi usaha dan jenis layanan.

Tarif Baru Pasca PP 9/2022

pph untuk jasa konstruksi

Berikut adalah tarif baru yang berlaku pasca PP 9/2022, disesuaikan dengan klasifikasi usaha dan jenis sertifikat kepemilikan.

  1. Tarif Final 1,75% untuk kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja.
  2. Tarif Final 4% untuk tanpa sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja.
  3. Tarif Final 2,65% untuk kualifikasi usaha menengah atau besar.
  4. Tarif Final 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi dengan sertifikat badan usaha.
  5. Tarif Final 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi tanpa sertifikat badan usaha.
  6. Tarif Final 3,5% untuk jasa konsultasi konstruksi dengan sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi usaha atau sertifikat kompetensi kerja.
  7. Tarif Final 6% untuk jasa konsultasi konstruksi tanpa sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja.

Rumus Perhitungan

Rumus perhitungan PPh Final untuk Jasa Konstruksi adalah:

PPh = Nilai Kontrak (belum termasuk PPn) * Tarif PPh Jasa Konstruksi

Kesimpulan

Secara keseluruhan, perubahan yang dibawa oleh PP 9/2022 membentuk kembali lanskap perpajakan untuk Jasa Konstruksi. Penting bagi bisnis untuk memahami perubahan ini dan menyesuaikan strategi mereka sesuai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arti Kata Love You More Dan Cara Balasnya

5 Fakta Mengenai Pinjol dengan Bunga Pinjaman Akulaku 2023

Kenyataan Jackpot Progresif Slot Online