Pajak Perusahaan dan Peraturan Terbaru 2023
Pajak Perusahaan dan Peraturan Terbaru 2023
Pajak perusahaan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan perusahaan. Penghasilan perusahaan yang dimaksud adalah segala sesuatu yang diperoleh perusahaan dari kegiatan usahanya, baik di dalam maupun di luar negeri.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang terpenting. Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan dan berbagai program pemerintah lainnya.
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Perusahaan?
Setiap perusahaan yang berpenghasilan wajib membayar pajak. Perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan dalam bentuk badan, baik yang didirikan di Indonesia maupun yang didirikan di luar negeri tetapi memiliki kegiatan usaha di Indonesia.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Perusahaan?
Cara menghitung pajak perusahaan adalah sebagai berikut:
Pajak perusahaan = Penghasilan kena pajak x Tarif pajak
Penghasilan kena pajak adalah jumlah penghasilan setelah dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan. Tarif pajak perusahaan adalah 22% dari penghasilan kena pajak.
Peraturan Terbaru Pajak Perusahaan 2023
Pada tahun 2023, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan terbaru terkait pajak perusahaan, yaitu:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Berbentuk Badan
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Peraturan-peraturan tersebut memberikan beberapa perubahan, antara lain:
- Penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dari 22% menjadi 20%
- Pemberian insentif pajak bagi wajib pajak badan yang melakukan penelitian dan pengembangan
- Pemberian insentif pajak bagi wajib pajak badan yang melakukan investasi di bidang tertentu
FAQ
Q: Apa itu PKP?
A: PKP adalah jumlah penghasilan perusahaan setelah dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan. Contoh biaya yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan adalah biaya gaji karyawan, biaya sewa kantor, dan biaya pembelian bahan baku.
Q: Bagaimana cara membayar pajak perusahaan?
A: Dapat dibayar melalui berbagai cara, yaitu:
- Melalui e-Billing
- Melalui loket pembayaran pajak
- Melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah
Q: Apa saja sanksi bagi WP yang tidak membayar pajak?
A: Akan dapat dikenakan sanksi, yaitu:
- Denda
- Bunga
- Penutupan usaha
Komentar
Posting Komentar